5 Kewajiban Suami Menurut Syariat Islam, Kewajiban Mana yang Dilanggar Dedi Mulyadi?

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:52 WIB
 Dedi Mulyadi yang digugat cerai oleh istrinya Ambu Anne dengan alasan melanggar Syariat Islam mengulurkan tangan mengajak salaman.* (Facebook Kang Dedi Mulyadi)
Dedi Mulyadi yang digugat cerai oleh istrinya Ambu Anne dengan alasan melanggar Syariat Islam mengulurkan tangan mengajak salaman.* (Facebook Kang Dedi Mulyadi)

VIEWJABAR - Alasan pelanggaran Syariat Islam dilontarkan Bupati Purwakarta Ambu Anne dalam gugat cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

Seandainya Dedi Mulyadi tak melanggar Syariat Islam dalam berumah tangga, kata Ambu Anne, dirinya tak akan melayangkan gugat cerai.

Alasan bahwa suaminya, Dedi Mulyadi, melanggar Syariat Islam dalam berumah tangga, diungkapkan Bupati Purwakarta Ambu Anne kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan gugat cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Syariat Islam yang mana saja yang dilanggar oleh Dedi Mulyadi? Ambu Anne tak menjelaskannya.

Hanya saja dari penjelasannya kepada wartawan, wanita pertama yang menjadi Bupati Purwakarta ini nampaknya sudah bulat tekad untuk bercerai.

Ia menyatakan gembira dengan kehadiran Dedi Mulyadi dalam sidang lanjutan di PA Purwakarta kemarin, karena hal itu bisa mempercepat proses perceraiannya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot Hadiri Sidang Gugat Cerai, Intip Juga Sikap Ambu Anne ketika Diajak Bersalaman

Lantas, apa saja kewajiban suami dalam berumah tangga menurut Syariat Islam?

Dikutip dari laman pa-palangkaraya.go.id, menurut Syariat Islam, suami menanggung lima kewajiban dalam berumah tangga. Dan pada dasarnya lima kewajiban suami tersebut sekaligus merupakan hak isteri dalam berumah tangga.

"Sehingga jika berbicara tentang kewajiban suami terhadap isteri, maka bisa juga berarti hak isteri atas suami," tulis di laman pa-palangkaraya.go.id.

Berikut lima kewajiban suami kepada istrinya dalam kehidupan rumah tangga  menurut Syariat islam:

1. Memberi mahar

Mahar adalah harta benda yang harus diberikan oleh seorang laki-laki (calon suami) kepada perempuan (calon isteri) karena pernikahan.

Baca Juga: Jabar Terbanyak Kedua Kasus Gagal Ginjal Akut, 16 Orang Meninggal Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: pa-palangkaraya.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X