nasional

Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Irfan Beserta Istri Siap Digiring Ke Persidangan, Kasus Apa?

Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB
Bersama Istri, Irfan Suryanagara (eks Ketua DPRD Jabar) Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri (eko ariefiyanto/viewjabar)

"Tanah itu untuk kepentingan SPBU dan rumah untuk menjadi tempat tinggal karyawan SPBU, atas perjanjian tersebut korban tidak diuntungkan malah dirugikan Rp. 77 miliar," jelasnya.

Atas kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Baca Juga: Misteri 4 Mayat di Kalideres, Tiga Bukti Ini Jadi Perhatian Polisi

"Selanjutnya dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," urainya.

Terakhir, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.

"Alhasil, sebanyak tujuh rekening atas nama kedua tersangka di berbagai bank telah diblokir," pungkasnya.(***)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB