"Tanah itu untuk kepentingan SPBU dan rumah untuk menjadi tempat tinggal karyawan SPBU, atas perjanjian tersebut korban tidak diuntungkan malah dirugikan Rp. 77 miliar," jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Baca Juga: Misteri 4 Mayat di Kalideres, Tiga Bukti Ini Jadi Perhatian Polisi
"Selanjutnya dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," urainya.
Terakhir, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.
"Alhasil, sebanyak tujuh rekening atas nama kedua tersangka di berbagai bank telah diblokir," pungkasnya.(***)