Berkas Perkara Dinyatakan Rampung, Irfan Beserta Istri Siap Digiring Ke Persidangan, Kasus Apa?

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB
Bersama Istri, Irfan Suryanagara (eks Ketua DPRD Jabar) Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri (eko ariefiyanto/viewjabar)
Bersama Istri, Irfan Suryanagara (eks Ketua DPRD Jabar) Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Bareskrim Polri (eko ariefiyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Kasus dugaan penipuan yang menjerat eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara bersama istri memasuki babak baru.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemberkasan perkara politisi Demokrat tersebut dan siap untuk kemudian disidangkan.

Baca Juga: Daftar Nama Wasit Piala Dunia 2022, Cek, Berapa Besar Honornya Per Pertandingan

"Berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, tersangka Irfan dan istrinya akan segera diserahkan ke Kejaksaan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dikatakan Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya terhadap awak media baru-baru ini bahwa berkas beserta kedua tersangka dan barang-bukti akan segera dilimpahkan.

Baca Juga: Inilah Manfaat Daun Pepaya Untuk Kesehatan dan Wanita. Bisa Menjaga Kesehatan Kulit dan Atasi DBD

"Tim penyidik Bareskrim Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka, berkas berikut sejumlah barang-bukti ke Kejaksaan agar segera ditindak lanjuti," katanya.

Dilimpahkannya berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti, guna dilakukan penuntutan dalam persidangan dan seterusnya mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Soal Kereta Api Tabrak Mobil di Tasikmalaya, 5 Kali Warga Kirim Surat ke PT KAI Tapi Tak Direspon

"Intinya kami (Polri) akan segera melimpahkan ke Kejaksaan agar segera dilakukan persidangan dan penuntutan terhadap kedua tersangka yakni Pak Irfan beserta istri," ungkap Nurul Azizah.

Sekedar informasi, kasus dugaan penipuan disertai penggelapan bisnis SPBU berawal dengan adanya laporan korban berinisial SG.

"Dugaan penipuan atau penggelapan serta pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019," ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Kokoh di Puncak, Berikut Klasemen Porprov Jabar 2022 Minggu 13 November Pukul 07:00 WIB

Dugaan Penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU, kemudian membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X