"Tanah itu untuk kepentingan SPBU dan rumah untuk menjadi tempat tinggal karyawan SPBU, atas perjanjian tersebut korban tidak diuntungkan malah dirugikan Rp. 77 miliar," jelasnya.
Atas kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yakni empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Baca Juga: Misteri 4 Mayat di Kalideres, Tiga Bukti Ini Jadi Perhatian Polisi
"Selanjutnya dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," urainya.
Terakhir, bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.
"Alhasil, sebanyak tujuh rekening atas nama kedua tersangka di berbagai bank telah diblokir," pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Jadwal Shalat Kabupaten Bandung Barat, Minggu 13 November 2022
Jadwal Shalat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 13 November 2022
INFO GEMPA TERKINI, BMKG Sebut Gempa di Jantho Aceh Besar 32 Menit yang Lalu Hari Ini
Kabupaten Bekasi Kokoh di Puncak, Berikut Klasemen Porprov Jabar 2022 Minggu 13 November Pukul 07:00 WIB
Mobil Tertabrak Kereta Api di Tasikmalaya, 2 Tewas 2 Lagi Kritis, Berikut Identitas Para Korban
Soal Kereta Api Tabrak Mobil di Tasikmalaya, 5 Kali Warga Kirim Surat ke PT KAI Tapi Tak Direspon
Inilah Manfaat Daun Pepaya Untuk Kesehatan dan Wanita. Bisa Menjaga Kesehatan Kulit dan Atasi DBD
Daftar Nama Wasit Piala Dunia 2022, Cek, Berapa Besar Honornya Per Pertandingan