Pemilik hewan unggas bisa dipidana jika membiarkan unggasnya memasuki kebun atau pekarangan orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 277 RUU KUHP.
Disebutkan, setiap orang yang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
3. Ngaku Dukun dan Memiliki Kekuatan Gaib Diancam Penjara
Seseorang yang mengaku dukun atau mengaku memiliki kekuatan gaib terancam dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Hal ini diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
4. Berzina
Perzinahan diatur dalam Pasal 415, 416 dan 417.
Pasal 415 RKUHP mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Pasal 416 mengatur seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Dua pasal ini bisa dilakukan penindakan pidana jika ada pengaduan.
Kemudian pasal 417 mengatur seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.
5. Menganiaya dan melakukan hubungan seks dengan hewan
Perkara ini diatur dalam Pasal 337 tentang Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan.
Pasal 337 ayat 1 berbunyi: