nasional

Pasal Menarik RKUHP yang akan Disyahkan Besok, Mengaku Dukun hingga Berhubungan Seks dengan Hewan Dipenjara

Senin, 5 Desember 2022 | 12:23 WIB
Ilustrasi pasal menarik dalam RKUHP yang akan membuat seseorang dipidana penjara

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hukuman di atas diperberat menjadi 18 bulan penjara apabila pelaku melakukan perbuatannya berakibat si hewan sakit atau mati.

Itulah pasal-pasal menarik yang termuat dalam RKUHP yang besok akan disyahkan DPR RI.***

Halaman:

Tags

Terkini