Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hukuman di atas diperberat menjadi 18 bulan penjara apabila pelaku melakukan perbuatannya berakibat si hewan sakit atau mati.
Itulah pasal-pasal menarik yang termuat dalam RKUHP yang besok akan disyahkan DPR RI.***