nasional

Pemerintah Gulirkan Kebijakan Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Jelaskan Tahapannya

Selasa, 20 Desember 2022 | 18:45 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal kebijakan pensiun dini massal PNS berikut tahapannya (Dok. Kemenpan RB)

Baca Juga: Membuat Roti Sobek yang Lembut dan Empuk di Rumah, Tanpa Mixer, Bisa Jadi Peluang Usaha

Penyederhanaan birokrasi tersebut di antaranya ada pemangkasan jabatan fungsional Eselon III dan IV.

"Ke depan jabatan fungsional eselon III dan IV dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin,” katanya.

Ditambahkannya, dengan perampingan jabatan fungsional ASN, maka jumlah orang yang mengisi kursi-kursi PNS ke depan tidak harus terlalu besar.

Hal itu dilakukan agar mereka dapat menjalankan tugas lebih fleksibel dan tidak harus hanya melaksanakan satu tugas saja secara terus menerus.

Itulah penjelasan Menpan RB soal tahapan-tahapan sebelum kebijakan pensiun dini massal PNS diterapkan.***

Halaman:

Tags

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB