VIEWJABAR - Pemerintah menggulirkan kebijakan pensiun dini massal PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Aturan kebijakan pensiun dini massal PNS ini sudah tertuang dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam RUU ASN tersebut pensiun dini massal PNS tertuang dalam pasal 87.
Dalam ayat 1 Pasal 87 RUU ASN disebutkan, PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
RUU ASN ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Abdullah Azwar Anas menjelaskan tahapan terkait pensiun dini massal PNS yang kini sedang ramai dibicarakan.
Menurut Menpan RB, sebelum RUU ASN soal pensiun dini massal PNS dibahas pada 2023, pihaknya akan menerbitkan terlebih dahulu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN.
Peraturan itu disusun untuk memberi kepastian kesejahteraan kepada PNS.
"Jadi RPP kesejahteraan ASN ini dulu sedang kita atur,” ujar Menpan RB di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.
Baca Juga: Cara Gampang Membuat Roti Tawar Tanpa Mixer, Hasilnya Lembut dan Empuk
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga kini sedang melakukan pendataan jumlah ASN yang akan pensiun dalam 10 tahun terakhir, kemudian yang meninggal, mutasi, dan keluar.
“Jadi kita sedang membuat proyeksi 5-10 tahun ke depan, Desember ini sudah selesai datanya insya Allah, jadi akan terdata berapa orang yang pensiun, berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” katanya.
Setelah terdata, kepada ASN barulah akan ditawarkan pilihan apakah mau melanjutkan karier sebagai ASN atau tidak.
Setelah datanya ada, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk mengakomodir keputusan para ASN itu.
Menurut Azwar, kebijakan pensiun dini massal PNS digulirkan denga tujuan menyederhanankan birokrasi agar PNS lebih berdaya saing serta lebih cepat dalam melaksanakan tugas negara.
Artikel Terkait
Cair, Bupati Garut Serahkan Kadeudeuh bagi Atlet Berprestasi 2022, Ini Besarannya
Ternyata, 5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Setelah Makan
Potongan Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh Diperiksa Pusdokkes Polri, 16 Saksi Dimintai Keterangan
Membuat Roti Sobek yang Lembut dan Empuk di Rumah, Tanpa Mixer, Bisa Jadi Peluang Usaha
Cara Gampang Membuat Roti Tawar Tanpa Mixer, Hasilnya Lembut dan Empuk
Gila, Wanita Pirang Fans Argentina, Berjingkrak-jingkrak Tanpa Baju di Stadion Lusail Usai Timnasnya Menang