nasional

ASN dan Perangkat Desa Boleh Terlibat di PPK, PPS dan KPPS, KPU RI Jelaskan Alasannya

Rabu, 4 Januari 2023 | 17:38 WIB
KPU membolehkan ASN dan perangkat desa terlibat di adhoc Pemilu (PMJ News)

VIEWJABAR - KPU (Komisi Pempilihan Umum) RI Hasyim menegaskan, ASN boleh terlibat di badan adhoc Pemilu seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Bahkan selain ASN, pendamping PKH dan perangkat desa pun dibolehkan menjadi anggota badan adhoc Pemilu.

Bahwa ASN boleh terlibat di badan adhoc Pemilu, dijelaskan oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap pada Selasa 3 Januari 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Peluang Usaha Camilan Rp1000-an, Bahan Super Irit, 1 Kentang Jadi 30 Bungkus, Kriuknya Tahan 2 Bulan

Parsadaan Harahap menegaskan, tidak ada permasalahan ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Bahkan hal itu, lanjutnya, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara.

KPU, ujarnya, menyadari di level bawah yakni badan adhoc, perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi.

"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," kata Parsadaan Harahap dikutip dari Antara, Rabu 4 Januari 2022.

Baca Juga: Seorang Wanita Asal Bojongsoang Bandung, Tewas Dianiaya Mucikari Gara-gara Menolak Berhubungan Badan

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rabu 4 Januari 2023 di Jakarta.

Bahkan Hasyim Asy'ari mengatakan, bukan hanya ASN yang boleh terlibat di badan adhoc Pemilu, tapi juga perangkat desa dan pendamping PKH.

PPK, PPS dan KPPS, lanjut Hasyim Asy'ari, hanyalah badan adhoc pemilu di mana anggotanya tak menerima gaji. Mereka yang terlibat hanya menerima honor.

"Anggota PPK, PPS, dan KPPS itu terimanya honor. bukan gaji," katanya.

Baca Juga: Inilah Alasan Iwan Sumarno Menculik Malika Anastasya

Yang tidak boleh adalah menerima gaji doble. Gaji ada aturannya di antaranya kalau purna tugas mendapat pensiun atau pesangon.

Halaman:

Tags

Terkini