Tilang Manual Kembali akan Diberlakukan, Kakorlantas Beberkan Alasannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 3 Januari 2023 | 20:51 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (Dok. Korlantas Polri)
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi (Dok. Korlantas Polri)


VIEWJABAR - Kepolisian kembali akan memberlakukan tilang manual.

Alasannya, kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran masyarakat dalam berkendaraan.

Bahkan, lanjutnya, tidak sedikit pengendara yang tampaknya sengaja melakukan pelanggaran sejak tilang manual dihapuskan.

Menurut Irjen Firman Santyabudi, pihaknya mendapati tidak sedikit warga mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Hal itu setelah tilang manual dihapuskan.

"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satunya Kepergok Tak Bercelana

Sejak tilang manual dihapus, kata Firman, bukannya kesadaran yang muncul.

"Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.

Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia dan 10 Provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Cek Jawa Barat Ada di Mana?

"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," tuturnya.

Irjen Firman emnungkapkan, semenjak tilang manual dihapus, pihaknya sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya agar tak melakukan penilangan.

Baca Juga: Pengumuman! Harga Pertamax Turun Per Selasa 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB Hari Ini, Cek Harga Terbaru

Namun ternyata hal itu tidak menumbuhkan kesadaran masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, penegakkan hukum (Gakkum) terhadap pelanggaran berkendaraan kembali akan dimunculkan oleh petugas di lapangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X