Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Inilah Syarat-syaratnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 3 Januari 2023 | 16:48 WIB
Kemenag membuka pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 (Dok. Kemenag)
Kemenag membuka pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 (Dok. Kemenag)

VIEWJABAR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag (Kementerian Agama) membuka program sertifikat halal secara gratis bernama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Program sertifikasi halal gratis tahap I ini dibuka sejak Senin 2 Januari 2023 hingga 17 Oktober 2024.

Kuota sertifikasi halal gratis ini mencapai 1 juta.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuh Kepala BPJPH M. Aqil Irham, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa 2 Januari 2023.

Diharapkan, para pelaku usaha memanfaatkan program sertikasi halal gratis 2023 ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satuya Kepergok Tak Bercelana

M. Aqil Irham mengingatkan, berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus memiliki sertifikat halal.

"Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah mengatakan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

Pelaku usaha kemudian membuat akun di sana.

Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

Dijelaskan Siti Aminah, Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Baca Juga: 10 Provinsi Paling Bahagia dan 10 Provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Cek Jawa Barat Ada di Mana?

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X