Akhirnya Maling yang Menyatroni Rumah Jaksa KPK Ditangkap di Jakarta, Begini Penjelasan Polisi

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 2 Januari 2023 | 21:21 WIB
Ilustrasi, rumah Jaksa KPK disatroni maling (PMJ News)
Ilustrasi, rumah Jaksa KPK disatroni maling (PMJ News)


VIEWJABAR - Akhirnya polisi berhasil menangkap maling yang menyatroni rumah Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Adapun maling yang menyatroni rumah Jaksa KPK berinisial FAN tersebut jumlahnya dua orang. Keduanya ditangkap di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Diberitakan, rumah Jaksa KPK berinisial FAN di Wirobrajan, DIY disatroni maling. Akibatnya, laptop milik FAN berikut kertas kerja raib.

Baca Juga: Peluang Usaha Camilan, Stik Singkong yang Garing di Luar Lembut di Dalam, 1 Kg Jadi 1 Baskom

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu.

Pelaku masuk ke rumah Jaksa KPK dengan cara merusak pintu gerbang dan pintu utama.

Setelah berhasil masuk, pelaku membawa sejumlah barang milik FAN di antaranya laptop, hard disk eksternal, CCTV dan handphone.

Namun polisi berhasil mendeteksi pelaku dari sejumlah CCTV yang tersebar di kompleks perumahan korban.

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tergolek Lemas di Kebun Pisang, Polisi Amankan Seorang Pria

"Dua tersangka (ditangkap). Anggota masih di lapangan untuk pengembangan penyelidikan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi di Yogyakarta, Senin 2 Januari 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Norma Risma Dijodohkan dengan Ryan Dono yang Gagal Nikah Gegara Sertifikat Rumah

Ia menambahkan, kedua tersangka ditangkap di Jakarta.

Kedua maling itu memasuki rumah Jaksa KPK FAN ketika penghuninya sedang di luar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, Jaksa KPK FAN merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penuntutan yang sedang menangani beberapa perkara, salah satunya terkait kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X