Kemenag Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis, Inilah Syarat-syaratnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 3 Januari 2023 | 16:48 WIB
Kemenag membuka pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 (Dok. Kemenag)
Kemenag membuka pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 (Dok. Kemenag)

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikat halal gratis atau Sehati 2023 yang mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: Pengumuman! Harga Pertamax Turun Per Selasa 3 Januari 2023 Pukul 14.00 WIB Hari Ini, Cek Harga Terbaru

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X