13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.***
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.***
Sumber: kemenag.go.id
Artikel Terkait
Peluang Usaha Camilan, Stik Singkong yang Garing di Luar Lembut di Dalam, 1 Kg Jadi 1 Baskom
Akhirnya Maling yang Menyatroni Rumah Jaksa KPK Ditangkap di Jakarta, Begini Penjelasan Polisi
Perbaikan Kantor Bappelitbang Kota Bandung yang Terbakar Dianggarkan Rp15 Miliar
Kronologi Penculikan Malika Anastasya oleh Pemulung hingga Ditemukan di Gerobak Rongsokan
10 Provinsi Paling Bahagia dan 10 Provinsi Paling Tidak Bahagia di Indonesia, Cek Jawa Barat Ada di Mana?
Makan Nasi Putih Dingin dari Kulkas Baik Untuk Penderita Diabetes, Ini Alasannya
Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satuya Kepergok Tak Bercelana