ASN dan Perangkat Desa Boleh Terlibat di PPK, PPS dan KPPS, KPU RI Jelaskan Alasannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 4 Januari 2023 | 17:38 WIB
KPU membolehkan ASN dan perangkat desa terlibat di adhoc Pemilu (PMJ News)
KPU membolehkan ASN dan perangkat desa terlibat di adhoc Pemilu (PMJ News)

Namun di adhoc Pemilu, tidak ada pesangon apalagi pensiun. Ketika tugasnya selesai, mereka yang terlibat hanya menerima honor.

Hasyim juga menegaskan, perangkat desa yang terlibat di badan adhoc Pemilu tidak usah mengajukan pemberhentian sementara.

Tugas adhoc pemilu dan perangkat desa adalah sama yaitu melayani masyarakat.

Itulah penjelasan KPU mengapa ASN dan perangkat desa boleh menjadi anggota badanadhoc Pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X