Namun di adhoc Pemilu, tidak ada pesangon apalagi pensiun. Ketika tugasnya selesai, mereka yang terlibat hanya menerima honor.
Hasyim juga menegaskan, perangkat desa yang terlibat di badan adhoc Pemilu tidak usah mengajukan pemberhentian sementara.
Tugas adhoc pemilu dan perangkat desa adalah sama yaitu melayani masyarakat.
Itulah penjelasan KPU mengapa ASN dan perangkat desa boleh menjadi anggota badanadhoc Pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS.***
Artikel Terkait
Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satunya Kepergok Tak Bercelana
Tilang Manual Kembali akan Diberlakukan, Kakorlantas Beberkan Alasannya
Nasib Rozy dan Anah Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Kini, Karma Berselingkuh Sudah Tiba
Inilah Alasan Iwan Sumarno Menculik Malika Anastasya
Seorang Wanita Asal Bojongsoang Bandung, Tewas Dianiaya Mucikari Gara-gara Menolak Berhubungan Badan
Peluang Usaha Camilan Rp1000-an, Bahan Super Irit, 1 Kentang Jadi 30 Bungkus, Kriuknya Tahan 2 Bulan