Namun di adhoc Pemilu, tidak ada pesangon apalagi pensiun. Ketika tugasnya selesai, mereka yang terlibat hanya menerima honor.
Hasyim juga menegaskan, perangkat desa yang terlibat di badan adhoc Pemilu tidak usah mengajukan pemberhentian sementara.
Tugas adhoc pemilu dan perangkat desa adalah sama yaitu melayani masyarakat.
Itulah penjelasan KPU mengapa ASN dan perangkat desa boleh menjadi anggota badanadhoc Pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS.***