Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (7/1/2023)
Aqil Irham menerangkan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Baca Juga: Waduh, Video Mesum Rekaman Mengintip Celana Dalam Wanita Beredar, Kejadiannya di Kabupaten Bandung
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ujarnya.
Oleh karena itu, Ail Irham mengimbau sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam tiga kelompok produk tersebut segera mengurus sertifikat halal produk.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.
Adapun untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.***