Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:50 WIB
Ilustrasi penerbitan STNK dan BPKB agar sesuai dengan warna baru kendaraan (Dok. PMJ News)
Ilustrasi penerbitan STNK dan BPKB agar sesuai dengan warna baru kendaraan (Dok. PMJ News)


VIEWJABAR - Anda yang akan mengganti warna cat mobil atau kendaraan dengan warna baru, maka warna kendaraan yang tertulis di STNK dan BPKB pun harus diubah sesuai warna baru.

Adapun mengganti warna cat mobil atau kendaraan namun warna di STNK dan BPKB tak diubah dengan warna baru, terdapat resiko ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Untuk mengganti warna cat mobil atau kendaraan telah ada aturannya.

Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adakah biaya untuk penerbitan BPKB dan STNK agar warna yang tertuis sesuai warna yang baru?

Baca Juga: Wisatawan Asal Tasikmalaya Hilang Terserek Ombak di Pangandaran

Jawabnya ada, dan dalam PP No 60 2016 tarifnya telah tercantum dengan jelas.

Berikut biaya pergantian warna cat untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih sesuai PP No 60 2016:

- Penerbitan BPKB baru : Rp Rp375 ribu.

- Penerbitan STNK baru Rp200 ribu

= Pengesahan STNK Rp50 ribu.

Jumlah : Rp 625 ribu.

Biaya pergantian cat kendaraan roda dua atau roda tiga:

- Penerbitan BPKB baru Rp225 ribu,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X