VIEWJABAR - Anda yang akan mengganti warna cat mobil atau kendaraan dengan warna baru, maka warna kendaraan yang tertulis di STNK dan BPKB pun harus diubah sesuai warna baru.
Adapun mengganti warna cat mobil atau kendaraan namun warna di STNK dan BPKB tak diubah dengan warna baru, terdapat resiko ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Untuk mengganti warna cat mobil atau kendaraan telah ada aturannya.
Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adakah biaya untuk penerbitan BPKB dan STNK agar warna yang tertuis sesuai warna yang baru?
Baca Juga: Wisatawan Asal Tasikmalaya Hilang Terserek Ombak di Pangandaran
Jawabnya ada, dan dalam PP No 60 2016 tarifnya telah tercantum dengan jelas.
Berikut biaya pergantian warna cat untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih sesuai PP No 60 2016:
- Penerbitan BPKB baru : Rp Rp375 ribu.
- Penerbitan STNK baru Rp200 ribu
= Pengesahan STNK Rp50 ribu.
Jumlah : Rp 625 ribu.
Biaya pergantian cat kendaraan roda dua atau roda tiga:
- Penerbitan BPKB baru Rp225 ribu,
Artikel Terkait
Dewan Pariwisata Afrika Selatan Bagikan Tweet Lucu ketika Cristiano Ronaldo Menyebut Negaranya
Rozy Zay Hakiki yang Diberitakan Selingkuh dengan Mertua, Datangi Polda Banten untuk Laporkan Norma Risma
Seru, Dedi Mulyadi Sambangi Toko Tempat Kerja Rozy Zay Haikiki di Serang
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa
Inilah 5 Kecamatan di Kabupaten Bandung yang Masuk Kawasan Metropilitan Bandung Raya
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Diwarnai Aksi Demo, Tuntut Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati
Wisatawan Asal Tasikmalaya Hilang Terserek Ombak di Pangandaran