Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:36 WIB
Ilustrasi, pendaftaran seleksi Petugas Haji 2023 (Dok. Hasuna Tour)
Ilustrasi, pendaftaran seleksi Petugas Haji 2023 (Dok. Hasuna Tour)

VIEWJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023.

Adapun pendaftaran seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 ini terbuka untuk umum.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, seleksi untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 ini dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” kata Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023 dikutip dari laman kemeng.go.id.

Arsad menambahkan, pendaftaran untuk seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 ini dilakukan sepenuhnya secara online.

Baca Juga: Seru, Dedi Mulyadi Sambangi Toko Tempat Kerja Rozy Zay Haikiki di Serang

Tujuannya agar lebih mudah dan transparan.

"Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji,” katanya.

Ditambahkannya, untuk Petugas Kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu Ketua Kloter dan Petugas Pembimbing Ibadah Haji Kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

Baca Juga: Rozy Zay Hakiki yang Diberitakan Selingkuh dengan Mertua, Datangi Polda Banten untuk Laporkan Norma Risma

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” sebut Arsad.

Baca Juga: Besaran Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Honor Linmas Berapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X