Besaran Gaji PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, Cek Honor Linmas Berapa?

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 4 Januari 2023 | 19:56 WIB
Seleksi untuk anggota untuk badan adhoc Pemilu 2024 (kpu.go.id)
Seleksi untuk anggota untuk badan adhoc Pemilu 2024 (kpu.go.id)

VIEWJABAR - Berikut ini besaran gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS hingga Linmas untuk Pemilu 2024.

Besaran gaji badan adhoc Pemilu 2024 seperti PPK, PPS dan KPPS ini diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut tercantum secara rinci besaran gaji PPK, PPS, dan KPPS dari ketua hingga anggota.

Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Boleh Terlibat di PPK, PPS dan KPPS, KPU RI Jelaskan Alasannya

Berikut besaran gaji/honorarium PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 menurut Peraturan Menteri Keuangan No S-647/MK.02/2022. Dalam peaturan ini tercantum juga honorarium Linmas yang bertugas di PPS dan KPPS.

PPK
Ketua Rp2.500.000
Anggota Rp2.200.000

PPS
Ketua Rp1.500.000
Anggota Rp1.300.000

Baca Juga: Peluang Usaha Camilan Rp1000-an, Bahan Super Irit, 1 Kentang Jadi 30 Bungkus, Kriuknya Tahan 2 Bulan

KPPS
Ketua Rp1.200.000
Anggota Rp 1.100.000

Linmas Rp700.000

Baca Juga: Seorang Wanita Asal Bojongsoang Bandung, Tewas Dianiaya Mucikari Gara-gara Menolak Berhubungan Badan

Kemudian KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu yang mengalami musibah ketika melaksanakan tugas pada hari H Pemilu. Rinciannya:

Meninggal dunia: Rp36.000.000

Cacat permanen Rp30.800.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X