Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:50 WIB
Ilustrasi penerbitan STNK dan BPKB agar sesuai dengan warna baru kendaraan (Dok. PMJ News)
Ilustrasi penerbitan STNK dan BPKB agar sesuai dengan warna baru kendaraan (Dok. PMJ News)

Perlu diketahui juga, jika pergantian warna cat kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Itulah besaran tarif penggantian warna kendaraan untuk penerbiatn BPKB dan STNK baru.

Tulisan ini bersumber dari PMJ News yang tayang Rabu 4 Januari 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X