Perlu diketahui juga, jika pergantian warna cat kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Itulah besaran tarif penggantian warna kendaraan untuk penerbiatn BPKB dan STNK baru.
Tulisan ini bersumber dari PMJ News yang tayang Rabu 4 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Dewan Pariwisata Afrika Selatan Bagikan Tweet Lucu ketika Cristiano Ronaldo Menyebut Negaranya
Rozy Zay Hakiki yang Diberitakan Selingkuh dengan Mertua, Datangi Polda Banten untuk Laporkan Norma Risma
Seru, Dedi Mulyadi Sambangi Toko Tempat Kerja Rozy Zay Haikiki di Serang
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa
Inilah 5 Kecamatan di Kabupaten Bandung yang Masuk Kawasan Metropilitan Bandung Raya
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Diwarnai Aksi Demo, Tuntut Ferdy Sambo Cs Dihukum Mati
Wisatawan Asal Tasikmalaya Hilang Terserek Ombak di Pangandaran