Catat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:00 WIB
Pemerintah membuka pendaftaran sertikat halal gratis (kemenag.go.id)
Pemerintah membuka pendaftaran sertikat halal gratis (kemenag.go.id)

VIEWJABAR - Pemerintah mengeluarkan kebijakan adanya kewajiban sertifikat halal bagi setiap produk yang beredar di Indonesia.

Masa penahapan pertama kewajiban memiliki setifikat halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024 yang akan datang.

Ada tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal dalam masa penahapan pertama.

Jika hingga batas waktu yang tela ditentukan tiga kelompok produk ini masih tak memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menegaskan, batas waktu sertifikat halal untuk tiga kelompok produk ini adalah hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tiga kelompok produk ini tak memiliki sertifikat halal, maka sanksi akan dijatuhkan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di jakarta dikutip Viewjabar dari laman kemenang.go.id, Selasa 10 Januari 2023.

Aqil Irham menambahkan, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, bahkan hingga penarikan barang dari peredaran.

Menurutnya, adanya sanksi terhadap produk yang tak memiliki sertifikat halal, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Baca Juga: Masih Ingat Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh? Hasil Pemeriksaan Pusdokkes Polri: Itu Jari Pria

Sementara itu, kewajiban sertifikat halal bagi tiga kelompok produk ini didasarkan atas Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Berikut tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal tahap pertama

Pertama, produk makanan dan minuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X