VIEWJABAR - Pemerintah mengeluarkan kebijakan adanya kewajiban sertifikat halal bagi setiap produk yang beredar di Indonesia.
Masa penahapan pertama kewajiban memiliki setifikat halal ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024 yang akan datang.
Ada tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal dalam masa penahapan pertama.
Jika hingga batas waktu yang tela ditentukan tiga kelompok produk ini masih tak memiliki sertifikat halal, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menegaskan, batas waktu sertifikat halal untuk tiga kelompok produk ini adalah hingga 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tiga kelompok produk ini tak memiliki sertifikat halal, maka sanksi akan dijatuhkan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, di jakarta dikutip Viewjabar dari laman kemenang.go.id, Selasa 10 Januari 2023.
Aqil Irham menambahkan, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, bahkan hingga penarikan barang dari peredaran.
Menurutnya, adanya sanksi terhadap produk yang tak memiliki sertifikat halal, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Sementara itu, kewajiban sertifikat halal bagi tiga kelompok produk ini didasarkan atas Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Berikut tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal tahap pertama
Pertama, produk makanan dan minuman.
Artikel Terkait
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2023, Terbuka untuk Umum, Cek Syarat-syaratnya, PNS juga Bisa
Anda Mengubah Cat Kendaraan dengan Warna Baru? BPKB dan STNK Pun Harus Diubah, Segini Tarifnya
Masih Ingat Harun Masiku? Tersangka Penyuap Komisioner KPU Hendra Setiawan Ini Kini Terdeteksi
Waduh, Video Mesum Rekaman Mengintip Celana Dalam Wanita Beredar, Kejadiannya di Kabupaten Bandung
Masih Ingat Jari Manusia yang Ditemukan di Sayur Lodeh? Hasil Pemeriksaan Pusdokkes Polri: Itu Jari Pria
Cara Membuat Long Cassava yang Garing Renyah hingga ke Dalam, Peluang Usaha Camilan dari Singkong