- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Menyerahkan dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas.
Petugas Satpas nantinya akan mengarahkan pendaftar untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
Itulah langkah mengurus SIM yang hilang agar mendaatkan SIM baru.
Biaya mengurus SIM hilang
Lantas berapa biaya mengurus SIM yang hilang?
Biaya mengurus SIM yang hilang ternyata sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D1: Rp30.000
Itulah langkah mengurus SIM yang hilang berikut biaya pengurusannya.***