Kata HN Suryana tahapan untuk memakzulkan presiden itu sulit dan tidak mudah, dan yang jelas Presiden sudah melakukan 6 kriteria hukum yang antara lain.
Baca Juga: Sekda Sebut Kepulangan Bupati Garut Belum Pasti, Kondisinya Membaik, Tidak Boleh dijenguk
Presiden telah melakukan penghianatan terhadap negara, terjadi suatu penyuapan terhadap Presiden kemudian Presiden melakukan tindakan korupsi.
Presiden juga bisa dimakzulkan ketika melakukan pelanggaran berat lainnya atau perbuatan tercela dan Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Presiden.
"Jadi pemakzulan atau pemberhentian terhadap presiden bisa dilakukan ketika Presiden melakukan 6 tindakan hukum tadi, di luar itu tidak bisa," kata HN Suryana.
Baca Juga: Buntut Aksi Kelompok Arek Malang dan Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Dibubarkan, Ini Penjelasannya!
Ketika Presiden tidak melakukan tindakan hukum yang tadi disebutkan kata HN Suryana sangat sulit untuk memberhentikan atau memakzulkan Presiden.
Sekarang ini mekanisme pemberhentian atau pemakzulan presiden diatur dengan mekanisme yang rumit karena presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Beda dengan ketika awal awal Reformasi lalu, ketika Presiden dipilih oleh MPR, proses pemakzulan atau pemberhentian presiden itu masih mudah.
Baca Juga: Catat, Tanggal 3 Februari Taman Impian Jaya Ancol Sediakan 20 Ribu Tiket Gratis, Begini Caranya
Untuk sekarang ini ada mekanisme rumit yang mengatur proses pemakzulan terhadap Presiden jika Presiden melakukan pelanggaran hukum berat.
Dan proses inilah yang akan memakan waktu lama dan proses panjang baik di tingkat DPR, Mahkamah Konstitusi dan juga di tingkat MPR yang harus melakukan sidang dengan dihadiri mayoritas anggota DPR dan MPR.
Baca Juga: Pahala Puasa di Bulan Rajab Berlipat-lipat, Benarkah, Ini Penjelasan Ustadz
Kata HN Suryana dengan kondisi inilah masyarakat harus paham terhadap konsitusi negara dan tidak asal mengeluarkan pemikiran untuk memakzulkan presiden hanya karena satu kesalahan.
Karena kata HN Suryana konsitusi sudah mengatur pelanggaran apa saja yang bisa memakzulkan Presiden dan juga mekanisme pemberhentian presiden jika melakukan pelanggaran hukum.***