Presiden Jokowi Resmi Mencabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:00 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai Jumat 30 Desember 2022 (sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia mulai Jumat 30 Desember 2022 (sehatnegeriku.kemkes.go.id)

VIEWJABAR - Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) resmi mencabut PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022.

Prediden Jokowi menyatakan, pihaknya mencabut kebijakan PPKM setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 selama 10 bulan terakhir.

Maka, lanjut Presiden Jokowi, PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 resmi dicabut.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan situasi pandemi yang semakin terkendali dalam 10 bulan terakhir.

Dalam sepurluh bulan terakhir ini, katanya, jumlah kasus harian terus menurun, angka kematian rendah dan angka kesembuhan juga kekebalan meningkat signifikan.

“Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Cantik Elis Sigiarti oleh WNA Sri Lanka SRH

Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Angka-angka itu berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.

Baca Juga: Bikin Merinding, Begini Doa Ayah Norma Risma untuk Istri dan Menantunya yang Diketahui Berselingkuh

Status kedaruratan kesehatan

Namun karena pandemi belum berakhir sepenuhnya, maka Status Kedaruratan Kesehatan berdasarkan Kepres 11/12 2020 tetap dipertahankan.

Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X