VIEWJABAR - Ada banyak pertanyaan apakah presiden Jokowi atau Joko Widodo bisa dimakzulkan atau diberhentikan ketika melakukan pelanggaran hukum.
Belakangan ini ramai di media sosial yang menyebutkan presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena sudah mengeluarkan peraturan pemerintah Perpu Cipta Kerja.
Banyak yang beranggapan bahwa Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut telah merugiy masyarakat dan sekarang ini mendapat aksi penolakan dari ribuan buruh.
Sebagian masyarakat menilai dengan keluarnya Perpu Cipta Kerja tersebut bisa menjadi salah satu alasan untuk memakzulkan presiden Jokowi.
Praktisi hukum yang juga Direktur Pascasarjana STGH, Tasikmalaya, DR HN Suryana SH MH mengungkapkan pelanggaran hukum apa saja yang bisa memberhentikan presiden.
"Untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden itu tidak mudah ada mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi negara," kata HN Suryana belum lama ini.
Masyarakat kata HN Suryana harus paham, jangan karena ada kesalahan sedikit dari presiden Jokowi lantas ramai ramai menyebutkan bahwa presiden Jokowi bisa dimakzulkan.
Mengenai presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja, itu sudah sesuai dengan konsitusi dan sama sekali tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
HN Suryana menjelaskan, presiden atau wakil presiden itu bisa dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala negara ketika melakukan tindakan hukum.
Ada 6 kriteria hukum yang jika dilakukan oleh Presiden atau wakil presiden maka Presiden dan wakil Presiden bisa dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR.
Tentunya, pemberhentian Presiden tersebut atas usulan dari DPR dan sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Presiden melanggar hukum.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Sebut, KUR Klaster Bisa Majukan UMKM, Ada KUR Klaster Apa Saja sih
Presiden Jokowi dan Gubernur Jabar Beraksi Main Lato-lato di Subang
Presiden Jokowi Resmi Mencabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Presiden Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Kata Menteri Desa PDT, Untungkan Warga
Benarkah Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum, Dr HN Suryana
Sepanjang Selasa-Rabu, 7 Kali Gempa Guncang Sejumlah Wilayah di Indonesia, BMKG Sebut Magnito Beragam
Puluhan Tahun Bersedih, Kini Warga Desa Cikawung Kabupaten Tasikmalaya Sumringah, Ternyata Ini Penyebabnya