Praktisi Hukum, HN Suryana Jelaskan Presiden Bisa Dimakzulkan Ketika Melakukan Tindakan Hukum Ini

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Rabu, 1 Februari 2023 | 12:05 WIB
Praktisi hukum, HN Suryana SH MH menjelaskan tentang pelanggaran hukum yang jika dilakukan oleh Presiden maka  presiden bisa dimakzulkan. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.
Praktisi hukum, HN Suryana SH MH menjelaskan tentang pelanggaran hukum yang jika dilakukan oleh Presiden maka presiden bisa dimakzulkan. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

VIEWJABAR - Ada banyak pertanyaan apakah presiden Jokowi atau Joko Widodo bisa dimakzulkan atau diberhentikan ketika melakukan pelanggaran hukum

Belakangan ini ramai di media sosial yang menyebutkan presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena sudah mengeluarkan peraturan pemerintah Perpu Cipta Kerja.

Banyak yang beranggapan bahwa Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut telah merugiy masyarakat dan sekarang ini mendapat aksi penolakan dari ribuan buruh.

Baca Juga: Puluhan Tahun Bersedih, Kini Warga Desa Cikawung Kabupaten Tasikmalaya Sumringah, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebagian masyarakat menilai dengan keluarnya Perpu Cipta Kerja tersebut bisa menjadi salah satu alasan untuk memakzulkan presiden Jokowi.

Praktisi hukum yang juga Direktur Pascasarjana STGH, Tasikmalaya, DR HN Suryana SH MH mengungkapkan pelanggaran hukum apa saja yang bisa memberhentikan presiden.

"Untuk melakukan pemakzulan terhadap presiden itu tidak mudah ada mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi negara," kata HN Suryana belum lama ini.

Baca Juga: Sepanjang Selasa-Rabu, 7 Kali Gempa Guncang Sejumlah Wilayah di Indonesia, BMKG Sebut Magnito Beragam

Masyarakat kata HN Suryana harus paham, jangan karena ada kesalahan sedikit dari presiden Jokowi lantas ramai ramai menyebutkan bahwa presiden Jokowi bisa dimakzulkan.

Mengenai presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja, itu sudah sesuai dengan konsitusi dan sama sekali tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

HN Suryana menjelaskan, presiden atau wakil presiden itu bisa dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala negara ketika melakukan tindakan hukum.

Baca Juga: Siswi SMAN 1 Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Tak Punya Sepatu, Seleksi Ajang Atletik Tingkat Internasional

Ada 6 kriteria hukum yang jika dilakukan oleh Presiden atau wakil presiden maka Presiden dan wakil Presiden bisa dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR.

Tentunya, pemberhentian Presiden tersebut atas usulan dari DPR dan sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Presiden melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X