BPOM Temukan 7 Obat Paracetamol Sirup Ancam Gagal Ginja Akut

photo author
Budi SK, View Jabar
- Selasa, 1 November 2022 | 09:51 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito menyebutkan pihaknya menemukan 7 obat paracetamol ancam gagal ginjal akut (Instagram @bpom_ri)
Kepala BPOM Penny Lukito menyebutkan pihaknya menemukan 7 obat paracetamol ancam gagal ginjal akut (Instagram @bpom_ri)

VIEWJABAR - Mencengangkan penemuan baru BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) menemukan kembali obat yang terdeteksi cairan etilen glikol (EG).

Bukan hanya itu BPOM pun menemukan obat baru cairan lainnya yang berbahaya yaitu dietilen glikol (DEG) serta etiken glikol butil ether (EGBE).

Temuan BPOM terhadap cairan obat tersebut berupa Paracetamol drop dan Paracetamol sirup, diduga mengandung cairan kimia berbahaya.

Baca Juga: Jalan Buahbatu BANDUNG Pernah Dijadikan Landasan Pacu Pesawat Terbang, Ini Penelusuran Kodar Solihat

Cairan kimia ini melebihi ambang batas yang mampu menimbulkan gagal ginjal akut bagi yang mengonsumsinya.

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Kabupaten Serang Banten Senin 31 Oktober 2022.

Hal itu seperti dikutip dari PMJ News dengan judul tulisan BPOM: 7 Paracetamol Drop dan Sirop PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal, publish Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Ruang Lain di Restoran Karnivor Bandung, Sensasi Makan Berteman Makhluk Ghaib, Berani Coba?

Penny Lukito menandaskan, ada 7 produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebhi ambang batas.

Yang dampaknya adalah, lanjutnya, dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kalangan anak anak yang sering mengonsumsinya.

BPOM pun mengintruksikan perusahaan farmasi agar menahan sekaligus menarik kembali peredaran obat obatnya.

Baca Juga: INFO GEMPA UPDATE, BMKG Sebut Gempa Wilayah I-II Ambon, 14 Menit Lalu

Ini guna menjaga dan tidak dikonsumsi masyarakat agar tetap sehat.

"Ada 7 produk obat dari PT Afi Farma yang memiliki kadar melebihi standar serta kadar bahan baku melebihi ambang batas," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X