Oknum Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Sudah Jadi Tersangka

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 2 Desember 2022 | 21:53 WIB
Ilustrasi oknum perwira Paspampres tersangka pemerkosaan (Pixabay / Geralt)
Ilustrasi oknum perwira Paspampres tersangka pemerkosaan (Pixabay / Geralt)

VIEWJABAR - Oknum perwira Paspampres berpangkat mayor, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum perwira Paspampres tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad beberapa waktu yang lalu.

Selain diproses hukum, oknum perwira Paspampres tersebut dipastikan dipecat dari anggota TNI.

Pemecatan oknum Paspampres pelaku pemerkosaan ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bebeapa hari lalu.

Baca Juga: DLH Garut Kerjasamakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Perkotaan dengan Pihak Ketiga

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) memastikan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum perwira Paspampres terhadap perwira muda perempuan Kostrad terus berjalan.

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan

"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Menteri Agraria Tata Ruang Ferry Mursydan Baldan Ditemukan Meninggal di Mobil

Namun Komandan Puspomad tak menjelaskan rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Menurutnya, penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas.

Baca Juga: Profil Maula Akbar, Anak Sulung Dedi Mulyadi, Calon Bupati Purwakarta?

Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X