Guncangan Gempa Susulan Getarkan Cianjur sudah 374 Kali, BMKG Sebut Angka Magnitodo Terkecil 1,0

photo author
Budi SK, View Jabar
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 06:00 WIB
Getaran gempa susulan Cianjur yang kian melemah. Dari catatan BMKG sudah terjadi 374 kali gempa susulan Cianjur (BMKG)
Getaran gempa susulan Cianjur yang kian melemah. Dari catatan BMKG sudah terjadi 374 kali gempa susulan Cianjur (BMKG)

VIEWJABAR - Pasca getaran gempa guncang Cianjur  21 November 2022 pada 5,6 magnitudo, BMKG mencatat sudah 374 kali gempa susulan.

Catatan BMKG gempa susulan ( aftershocks), BMKG Cianjur itu hingga hari Jumat 2 Desember 2022 jam 18.00 WIB.

Kondisi gempa susulan getarkan Cianjur dari pantauan BMKG tersebut kian melemah magnitudonya, dari 4,2 hingga 1,0.

Baca Juga: Menang Lawan Spanyol, Warga Jepang Pesta, Jepang Lolos 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Hal itu dikatakan Kepala BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geogisika) Dwikorita Karnawati di depan wartawan dalam Konfrensi Pers Virtual Jumat 2 Desember 2022 malam.

Dengan makin mengecilnya magnitudo, kata Dwikorita, itu artinya sudah tidak dirasakan lagi.

"Pekembangan hasil monitoring gempa gempa susulan sampai hari ini masih terjadi tetapi semakin melemah dan kekuatannya sudah mencapai 1," ucapnya.

Baca Juga: Oknum Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Sudah Jadi Tersangka

Konferensi Pers secara virtual itu disiarkan melalui kanal YouTube milik BMKG pada Jumat 2 Desember 2022 malam.

Mayoritas gempa gempa susulan Cianjur, lanjutnya, semakin tidak dirasakan oleh masyarakat.

"Jadi saya katakan makin jarang aktivitasnya, gempa gempa susulan ini terlihat datanya, semakin meluruh, semakin stabil," tuturnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Sholat Wilayah Kota Cimahi dan Sekitarnya Hari Ini Sabtu 3Desember 2022 waktu terbit jadi 05:25 W

Kendati demikian, kata Dwikorita, kadang kadang ada yang fluktuatif meningkat menjadi dirasakan.

"Namun tidak apa, tidak mencapai kekuatan 5 ya, seperti gempa awal," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X