Polisi Jelaskan Kondisi Terkini Wali Kota Blitar dan Istri Usai Dirampok dan Disekap

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 12 Desember 2022 | 14:13 WIB
Wali Kota Blitar dan istri Feti Wulandari, korban penyekapan para perampok (kolase)
Wali Kota Blitar dan istri Feti Wulandari, korban penyekapan para perampok (kolase)


VIEWJABAR - Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya Feti Wulandari disekap para perampok di rumah dinas, Senin 12 Desember 2022. Peristiwa menggemparkan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB tadi pagi.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, membenarkan adanya peristiwa Wali Kota Blitar dan istri disekap para perampok tersebut.

AKBP Argo Wiyono mengatakan, kondisi Wali Kota Blitar dan istri, saat ini baik-baik saja. Keduanya sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Wali Kota Blitar dan istri baik-baik saja," ujar AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Gempar, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap Para Perampok Tadi Pagi

Satreskrim Polres Kota Blitar dan Polda Jawa Timur langsung turun ke rumah dinas Wali Kota Blitar untuk melakukan olah TKP.

Kini polisi mengamankan sejumlah CCTV yang ada di rumah dinas Wali Kota Blitar tersebut untuk dilakukan penyelidikan.

Dalam peristiwa itu para perampok membawa kabur uang Rp400 juta rupiah beserta sejumlah perhiasan milik istri Wali Kota Blitar, Feti Wulandari.

"Peristiwanya sekitar pukul 03.00-04.00 WIB, Wali Kota Blitar dan istri dirampok dan disekap," kata AKBP Argo.

Baca Juga: Peluang Usaha Martabak Telor Mini Kulit Lumpia, Gampang dan Menguntungkan, Dijual Rp1000-an

Selain menyekap Wali Kota Blitar dan istri, para perampok juga menyekap tiga orang Satpol PP yang bertugas piket.

Kapolres mengatakan, mereka diikat dengan tali dengan mulut dilakban.

Hal sama terjadi juga kepada Wali Kota Blitar dan istrinya. Keduanya dikat dengan tali dengan mulut dilakban.

Para perampok memaksa agar istri Wali Kota Blitar menunjukkan tempat menyimpan perhiasan dan uang.

Baca Juga: Profil Goergina Rodriguez, Selalu Siap Membela Ronaldo Apa pun yang Terjadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X