Disiksa Majikan, ART Siti Khotimah Ditelanjangi dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Polisi Tangkap 8 Tersangka

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:37 WIB
Siti Khotimah, ART yang disiksa majikan di Simprug, Jakarta Selatan, dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang (Dok. Polres Pemalang)
Siti Khotimah, ART yang disiksa majikan di Simprug, Jakarta Selatan, dirawat di RSUD Dr. M. Ashari Pemalang (Dok. Polres Pemalang)

VIEWJABAR - Peristiwa penyiksaan ART Siti Khotimah (23) yang dilakukan majikannya di Simprug, Jakarta Selatan, benar-benar biadab.

ART Siti Khotimah disiksa di luar peri kemanusiaan oleh majikannya sekeluarga di Simprug, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, lima ART yang berada di rumah majikannya di Simprug, Jakarta Selatan, disuruh melakukan penyiksaan terhadap Siti Khotimah.

ART Siti Khotimah disiksa dengan cara diikat ke kandang anjing dengan rantai berbulan-bulan.

Sambil dikat di kandang anjing, Siti Khotimah kadang-kadang ditelanjangi. Bahkan dipaksa memakan kotoran anjing. Kakinya pun sempat disiram dengan air panas sehingga melepuh.

Akibat penyiksaan berbulan-bulan itu, kondisi ART Siti Khotimah sangat memprihatinkan.

Baca Juga: 6 Gempa Dangkal Mengguncang Bali sejak Kemarin hingga Hari Ini, Berikut Rinciannya

Sekujur tubuhnya dipenuhi luka. Ia sakit keras dan mentalnya mengalami trauma.

Biadabnya lagi, setelah ART Siti Khotimah sakit keras, majikannya yang melakukan penyiksaan malah memulangkannya ke Pemalang Jawa timur, ke kampung Siti Khotimah.

Kini polisi mengamankan delapan orang tersangka pelaku peyiksaan terhadap ART asal Pemalang itu.

Delapan tersangka itu terdiri dari

- S (69) dan M (68), suami istri majikan Siti Khotimah
- J (22), anak dari S dan M

Kemudian lima orang lagi ART di rumah S dan M di Simprug, yaitu T (perempuan), IN (perempuan), E (laki-laki), O (perempuan) dan P (perempuan).

Baca Juga: Peluang Usaha Anti Bangkrut, Hanya 3 Bungkus Pop Ice Jadi 50 Es Lilin, Simak Cara Membuatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X