Pemilik Sepeda Motor Harus Tahu, SIM C akan Terbagi Menjadi 3 Golongan Mulai Tahun Ini

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Selasa, 10 Januari 2023 | 08:38 WIB
Mulai tahun 2023 ini Polri akan membagi SIM C menjadi tiga golongan
Mulai tahun 2023 ini Polri akan membagi SIM C menjadi tiga golongan


VIEWJABAR - Porli akan memberlakukan SIM C dalam tiga golongan mulai tahun 2023 ini.

Pembagian SIM C menjadi tiga golongan ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Kebijakan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan ini telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.

Tujua pembagian SIM C menjadi tiga golongan, untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor. Pasalnya, angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua hingga sekarang masih tinggi.

Baca Juga: 3 Sayuran Murah yang Bisa Membuang Racun dari Tubuh, Penting Dikonsumsi

Dengan pembagian itu, maka untuk SIM C akan ada SIM C, SIM C1 dan Sim C2.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara, Selasa 10 Januari 2022.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” tambahnya.

Menurut Brigjen Yusri Yunus, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Baca Juga: PT KAI Commuter Blacklist Sepasang Muda Mudi yang Mesum di KRL

Untuk memiliki SIM C1, lanjutnya, harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

“Sekarang ini C1 dulu,” tegas Yusri.

Sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X