VIEWJABAR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau biasa di sebut Brigadir J, dimana Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini akan membuat Intitusi Porli membaik dan dapat di percaya kembali oleh masyarakat setelah adanya vonis hukuman mati kepada tersangaka Ferdy Sambo atas pembunuhuan Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Serta Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti dengan berbagai agenda.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu. Dimana vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).
Baca Juga: Besok SELASA, Haol Pertama Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Tasikmalaya, Ini Agendanya
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Punduh Imin: Kita Malu Oleh Tamu, Masyarakat Ambarayah Tasikmalaya Menenteng Cangkul dan Arit
Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Besok SELASA, Haol Pertama Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Tasikmalaya, Ini Agendanya
Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Serta Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Abah Habib Luthfi bin Yahya Bakal Hadiri Haol Pertama Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Tasikmalaya Besok
Perjalanan Syekh Abdul Muhyi dalam Pencarian Gua yang ada di Pamijahan
Karomah Syekh Abdul Muhyi Pamijahan Sang Wali Allah dari Tasikmalaya