VIEWJABAR.COM-- Sedikitnya Tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat terlarang diringkus jajaran kepolisian resort Sumedang.
Ketujuh orang pelaku itu berinisial, HN, DT, KN, AT, RN, EZS dan MNA. Ketujuh pelaku itu merupakan hasil pengungkapan selama bulan Oktober 2024.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan, para pelaku terlibat dalam enam perkara penyalahgunaan narkotika.
"Dari ketujuh pelaku, satu orang di antaranya dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang, dan enam orang ditahan di Mapolres Sumedang," katanya di Mapolres Sumedang, Senin 4 Oktober 2024.
Baca Juga: Dikuntit 3 Minggu, Kejagung Tangkap Pejabat Kemenhub di Sumedang
Joko menyebutkan, dari tangan mereka, Polisi berhasil menyita sebanyak 3,3 gram sabu-sabu, 31.150 butir obat terlarang berbagai merek.
Kapolres juga menuturkan ketujuh pelaku itu, memiliki peran yang berbeda, yakni ada yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
"Pengedar sabu-sabu berinisial HN merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia baru sebulan bebas menjalani hukuman," ujarnya.
Dikatakan Joko, modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dilakuan secara online dan membayar barang tersebut dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Baca Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Itu Akhirnya Jadi Tersangka, Ia juga Positif Narkoba
"Mereka berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial, transfer uang, kemudian menyimpan narkoba di satu titik yang sudah ditentukan. Ada juga yang sistem COD," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Joko, 15 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman obat-obatan terlarang tersebut.
"Atas perbuatannya itu, pelaku HN diancam dengan Pasal 114, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," katanya.
Sedangkan Enam pelaku lainnya, tambah Joko, dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.***
Artikel Terkait
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Itu Akhirnya Jadi Tersangka, Ia juga Positif Narkoba
Dikuntit 3 Minggu, Kejagung Tangkap Pejabat Kemenhub di Sumedang