“Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, enggak bisa disalahkan juga masyarakat apabila muncul berbagai asumsi. Jadi, tolong bantu kawal,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Pembakaran Santri
Peristiwa pembakaran tersebut diduga terjadi pada November 2025 di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berawal dari korban berinisial SAH dan dua santri lainnya dipanggil oleh terduga pelaku, senior mereka yang berinisial R.
Ketiga korban diajak masuk ke sebuah ruangan dan diduga R menguncinya dari luar sebelum membakarnya dengan api.
Terduga pelaku juga diduga telah menyiapkan bensin, menyiramnya, dan menyulut api saat ketiga korban terjebak.
Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen.
Sedangkan SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia pada usai sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.
Sementara proses hukum yang sedang berlangsung, menurut keterangan terbaru kepolisian akan segera menetapkan tersangka usai gelar perkara pada minggu ini.
***
Artikel Terkait
Teka-teki Kematian Dokter PPDS Manado, Benarkah Terkait Tekanan Pekerjaan dan Perundungan?
Pembunuhan di Alun-alun Ujungberung: Polisi Bentuk Tim Khusus Buru 2 DPO