Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.***
Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.***