Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.***
Atas tindakan brutalnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.***
Artikel Terkait
Bejat! Pria di Karawang Tega Setubuhi Putri Kandung Sejak Usia 9 Tahun
Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Ini Penjelasan KPK