News

Misteri Lahan Kompensasi PT BSI: Jejak Kasus Korupsi di Sukabumi yang Terkatung-katung

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:57 WIB
Praktisi Hukum, Irfan Hidayat. (Promedia)

BANDUNG, ViewJabar.com – Aroma tak sedap tercium dari pemenuhan kewajiban lahan kompensasi oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan pengelola tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Lahan kompensasi yang wajib disediakan PT BSI di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disinyalir bermasalah menyusul adanya dugaan korupsi penjualan tanah negara yang hingga kini nasib hukumnya dinilai "gelap" dan tanpa kepastian.

Temuan mengejutkan ini dibongkar oleh praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat. Kepada awak media, pengacara ini membeberkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebenarnya pernah melakukan pendalaman serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah negara di Desa Nangela (Cibitung) dan eks HGU PT Tybar (Kecamatan Cisolok), Sukabumi, kepada PT BSI pada tahun 2014/2015 lalu.

Dalam pusaran kasus tersebut, pihak kejaksaan bahkan telah menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.

Irfan menjelaskan bahwa kala itu keseriusan Kejati Jabar dibuktikan dengan adanya tindakan hukum berupa penyitaan berbagai dokumen penting.

"Sudah ada berita acara penyitaan mulai dari print out rekening, serta dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan berita acara penyitaan nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016, lalu," papar Irfan tajam.

Kejanggalan di SIPP PN Bandung

Namun, kejanggalan mulai terendus saat Irfan melakukan penelusuran lebih dalam melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Nama tersangka UE yang seharusnya duduk di kursi pesakitan, justru tidak pernah terdaftar dalam perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan.

"Saya cek tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," ungkapnya.

Sebagai informasi, PT BSI memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan lahan kompensasi karena aktivitas penambangan emasnya menggunakan kawasan hutan di Banyuwangi.

 

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, PT BSI menunjuk lahan di dua wilayah, yakni Kabupaten Bondowoso (Jawa Timur) dan Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat). Masuknya lahan Sukabumi ke dalam objek penyelidikan korupsi tanah negara tentu menaruh tanda tanya besar atas keabsahan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan tambang raksasa tersebut.

Desakan ke Kejaksaan Agung

Tak ingin kasus ini menguap begitu saja, Irfan menegaskan pihaknya akan bergerak meminta transparansi dan mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang mandek selama belasan tahun ini. Jika tidak ada kejelasan dari daerah, ia siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

Halaman:

Tags

Terkini