VIEWJABAR.COM - Aktivitas judi online semakin marak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini dan kian meresehkan kehidupan masyarakat.
Bahkan untuk memberantas peredaran judi online, pemerintah sampai membuat Satgas Pemberantasan Judi Online baru-baru ini.
Maraknya judi online bisa dilihat dari jumlah dan nilai transaksinya yang fantastis setiap tahun.
Baca Juga: Kuliner Favorit di Cianjur, Jawa Barat, Komplit dengan Alamat, Pas Dikunjungi di Akhir Pekan
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017 hingga 2023, tercatat total transaksi judi online di Indonesia terus meingkat.
Berdasarkan temuan PPATK, pada tahun 2017 tercatat ada sekitar 250.000 transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun.
Kemudian pada tahun-tahun selanjutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Juga: Pulo Majeti di Kota Banjar, Jawa Barat, Benarkah Bekas Kerajaan Onom dan Didirikan Prabu Siliwangi?
Selama tahun 2023 contohnya, PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun.
Oleh karena itu, keberadaan judi online harus diberantas. Sehingga masyarakat harus mengetahui bahaya dari judi online
Di bawah ini merupakan dampak buruk akibat judi online, di antaranya:
1. Menyebabkan kecanduan, bahkan jika dibiarkan terus bisa berpotensi meningkatkan risiko bunuh diri.
2. Mengakibatkan kondisi keuangan diri dan keluarga makin terpuruk.
Artikel Terkait
Waspada Peredaran Uang Palsu atau Upal, Agar Aman Gunakan Saja Metode 3D Berikut Ini
Kualitas Udara di Tangerang Selatan dan Jakarta Disebut Terburuk di Indonesia, Berikut Cara Bagi Masyarakat Ikut Pulihkan Kualitas Udara