Peringati Hari Kesaktian Pancasila Bupati Bogor, Iwan Setiawan Musnahkan Ribuan Minuman Keras (Miras)

photo author
Asof, View Jabar
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 13:51 WIB
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila, musnahkan ribuan minuman keras di halaman gedung Tegar Beriman, Minggu, 1 Oktober 2023 (Instagram @iwansetiawan.70)
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila, musnahkan ribuan minuman keras di halaman gedung Tegar Beriman, Minggu, 1 Oktober 2023 (Instagram @iwansetiawan.70)

“Perdanya sudah jelas, kita tidak melegalkan miras yang memiliki kandungan alkohol di atas 5 persen, yang kita musnahkan semua yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen,” ujarnya.

“Kita berharap kedepan tidak ada lagi tawuran, dan maksiat lainnya dan tercipta lingkungan yang  kondusif, jika peredaran miras benar-benar bisa dihilangkan dari atas muka bumi tegar beriman,” tambah Iwan

Baca Juga: Nongkrong di Sentul Yuk ! Nikmati Keindahan Alam Sambil Nongki Minum Kopi, Inilah Tempat Ngopi Instagramable

Razia miras  kata Iwan tidak boleh berhenti, meskipun dilematis tapi ikhtiar tetap harus dilakukan, selain merazia miras Satpol PP juga diharafkan dapat merazia peredaran obat-obatan terlarang di warung-warung secara  terselubung.

Masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan operasi Satpol PP dan terjaring razia mengajukan gugatan kepada pihak terkait.  Dengan tegas Iwan mempersilakan pihak-pihak yang ingin menggugat melalui saluran gugatan yang sudah disiapkan.

“Kami tetap lakukan razia, walaupun ada yang menggugat silahkan aja ke ranah hukum, kami persilakan,” tegasnya.

Baca Juga: Mie & Kwetiaw Bakar Cobek kini Hadir di Kota Bogor, Yuk Merapat!

Sementara Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menyebut dari 6.000 botol miras yang dimusnahkan pada hari ini adalah hasil operasi yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, sejak April sampai dengan September 2023.

“Kita lakukan operasi miras 6 sampai  8 kali, dasarnya laporan dari masyarakat termasuk aduan dari pemerintah desa dan kecamatan se-wilayah Kabupaten Bogor,” katanya.

Cecep juga menjelaskan sedikitnya terdapat dua katagori yang menjadi acuan operasi miras selama ini.

Baca Juga: Namanya Ikan Gurame Bakar Jimbaran, tapi Tetap Bisa Dioleh di Jawa Barat, Ini Resep dan Cara Membuatnya

"Peredaran minol dan pengecer untuk kelas (B) 5 – 20 persen alkoholnya dan kelas (C)  20 – 40 persen alkohol, tidak mungkin ada izinnya.  Mengingat perda minolnya saja tidak ada, apalagi sebagai pengecer atau retail jelas tidak bisa,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @iwansetiawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X