DPO POLISI, Oknum Ustadz Berinisial OS (46) Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Diamankan di Mapolres Purwakarta

photo author
Asof, View Jabar
- Senin, 25 Desember 2023 | 10:09 WIB
Oknum Ustadz Tersangka Pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, setelah buron selama hampir dua minggu kini diamaknkan di Mapolres Purwakarta Senin, 25 Desember 2023 (Instagram @purwakartazamannow)
Oknum Ustadz Tersangka Pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur, setelah buron selama hampir dua minggu kini diamaknkan di Mapolres Purwakarta Senin, 25 Desember 2023 (Instagram @purwakartazamannow)

VIEWJABAR - Polres Purwakarta menetapkan Ustadz Cabul berninisial OS (46) tersangka sekaligus masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak, beberapa waktu lalu.

Peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan OS terjadi di Kampung Salem RT 010 RW 004, desa Salem Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Tersangka OS yang berprofesi sebagai guru mengaji melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, yang menjadi anak didiknya di lingkungan tempat dia mengajar ngaji.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekiatrnya, Seni 25 Desember 2023

Kasus itu terbongkar setelah beberapa anak yang menjadi korban tersangka OS, melaporkan kepada orang tua mereka, dan para orang tua melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Polisi.

Mengetahui, tindakan bejatnya sudah diketahui, tersangka menghilang melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain SIK, SH, MH mengatakan bahwa tersangka OS di tetapkan tersangka atas perbuatan cabul terhadap anak didiknya dan masuk ke Dalam Pencarian Orang.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekiatrnya, Senin 25 Desember 2023

Berdasarkan LP/B/700/XII/2023/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR, Tanggal 14 Desember 2023. Pasal 81 ayat (1),(2),(3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang.

"Kita tetapkan tersangka dan kini menjadi DPO Polisi," katanya.

Pengejaran Polisi

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi Polres Purwakarta melakukan pengejaran terhadap tersangka OS.

Baca Juga: Siraman Qolbu, Mamah Dedeh dan Calon Manten Coming Soon Hadir di Layar Kaca, INILAH Jadwal Acara TV Hari Ini Seni 25 Desember 2023

Dalam kurun waktu hampir dua minggu, Polisi melakukan pengejaran, akhirnya tersangka dapat diringkus dari tempat persembunyiannya di tengah hutan Cikolotok, Senin, 25 Desember 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @purwakartazamannow

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X