Calon Walikota Bogor Rena Da Frina Klarifikasi Isu Dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terkait Proyek Jembatan Otista

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Selasa, 24 September 2024 | 21:07 WIB
Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina diisyukan dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Dok pribadi)
Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina diisyukan dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Dok pribadi)

VIEWJABAR.COM - Isu mengenai pemanggilan Calon Wali Kota Bogor, Rena Da Frina, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait proyek Jembatan Otista yang menelan dana hampir Rp50 miliar kini menarik perhatian publik.

Proyek ini dibiayai oleh bantuan provinsi dan sedang diselidiki terkait dugaan penyimpangan, termasuk potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menanggapi isu yang beredar, Rena Da Frina memberikan klarifikasi melalui pernyataan pada Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: 8 Tempat Nongkrong Anak Muda di Bogor, Jawa Barat, Pas untuk Berakhir Pekan bersama Ayang, Apa Saja?

"Saya mendengar informasi mengenai pemanggilan saya melalui media. Namun, hingga saat ini, saya belum menerima panggilan atau pemeriksaan dari Kejati. Dari mana informasi tersebut berasal?" ujar Rena.

Dari informasi yang diperoleh, memang ada pemanggilan pejabat di Kota Bogor berkaitan dengan pembangunan Jembatan Otista.

Dalam surat Nomor: B-77/M.2.5.1/Fd.1/09/2024 tertanggal 20 September 2024, Kejati Jabar meminta bantuan Kejari Bogor untuk memanggil sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan KKN.

Baca Juga: Puluhan Warga Cipaku, Kota Bogor, Keracunan Massal dan Seorang Meninggal Dunia, Dugaan Penyebabnya karena Santap Makanan Tahlilan Masih Diselidiki

Pemanggilan ini juga terkait dugaan cacat konstruksi pada pekerjaan Penggantian Jembatan Kota Bogor (BKK Jabar) untuk Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan Dana APBD (Banprov).

Berdasarkan surat tersebut, beberapa pihak yang dipanggil termasuk Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, konsultan pengawas, tim penilai, serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Pemanggilan mereka dilakukan untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen-dokumen terkait.

Baca Juga: Ada West Java Tourisme Talks di Situ Bagendit, Garut, Penyelenggaranya Perwakilan Bank Indonesia

Salah satu yang dipanggil adalah Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, M. Hutri. Dalam surat nomor B-70/M.2.5.1/Fd.1/09/2024, Hutri diminta hadir pada Selasa, 24 September 2024, pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun sejauh ini, Rena Da Frina tidak termasuk ke dalam pejabat yang akan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X