Gegara Kesalahan dalam Dakwaan, Terdakwa Kasus Pencabulan di Sukabumi Divonis Bebas PN Cibadak

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Minggu, 6 November 2022 | 17:48 WIB
PN Cibadak Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Terhadap Anak Tirinya (eko ariefiyanto/viewjabar)
PN Cibadak Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Terhadap Anak Tirinya (eko ariefiyanto/viewjabar)

 

VIEWJABAR - Terdakwa kasus pencabulan anak tiri berinisial H (33) divonis bebas lewat putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi baru-baru ini.

Bebasnya H tersebut lantaran dalam surat dakwaan tidak tercantum tanggal, sontak menjadi bahan perbincangan di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah Cikakak.

Bebebasnya H tersebut saat ini tengah menjadi atensi Komisi Nasional Perlindungan Anak agar kemudian dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ketum Moonraker Indonesia Ajak Anggotanya Berkegiatan Positif Ditengah Masyarakat

Sementara itu, U (Ibu kandung korban pencabulan), meminta agar kasus pencabulan yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut kembali diusut dan agar dilakukan penahan kembali.

"Saya berharap adanhya keadilan atas kasus pencabulan yang menimpa anak saya, saya minta pelaku ditahan kembali untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Juni 2022 yang lalu itu, mengakibatkan anak perempuannya yang berusia 14 tahun itu menjadi trauma.

Baca Juga: Kampung Adat Naga Tasikmalaya Pegang Teguh Kepercayaan, Aset Budaya Terpelihara

"Anak saya trauma hingga saat ini, waktu itu kerap mengeluh sakit, ketakutan, pendiam gampang marah, setelah terjadinya pencabulan tersebut," sambungnya.

Ketika mendengar terdakwa bebas baru-baru ini, jelas membuat keluarga korban sakit hati, tidak terima, dan merasa tidak adanya keadilan yang berpihak padanya.

"Ini tidak adil, saya tidak terima, bagaimana si pelaku yang sudah membuat anak saya trauma lantas mendapat putusan bebas dari pengadilan," imbuhnya.

Baca Juga: Bentuk Kemanusiaan, Aria : Alhamdulilah Kosgoro 57 Jabar Sumbang Ratusan Pendonor Darah

Oleh karena itu, U meminta agar lembaga perlindungan anak melakukan tindakan guna menyikapi dan menindak lanjuti kaitan dengan bebasnya eks suaminya tersebut.

"Kami minta bantuan lembaga perlindungan anak agar kembali melakukan tindakan agar pelaku dapat kembali menjalani hukuman," pungkasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X