Fakta Gaji Bupati di Priangan Abad 19, Hidup Berkecukupan Meski Tanggungan Banyak, Termasuk Puluhan Selir

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 9 November 2022 | 17:36 WIB
Gaji Bupati di Priangan abad 19, berapa nilainya jika dikonversikan dengan rupiah sekarang? (Sampul Buku Bupati di Priangan dan Kajian Lainnya mengenai Budaya Sunda)
Gaji Bupati di Priangan abad 19, berapa nilainya jika dikonversikan dengan rupiah sekarang? (Sampul Buku Bupati di Priangan dan Kajian Lainnya mengenai Budaya Sunda)

VIEWJABAR - Dalam buku Bupati di Priangan dan Kajian Lainnya mengenai Budaya Sunda (2002) ditemukan data mengenai gaji Bupati di wilayah Priangan pada abad 19.

Data tentang gaji Bupati di wilayah Priangan pada abad 19 tersebut dijelaskan oleh sejarawan Unpad Sobana Hardjasaputra.

Sobana Hardjasaputra mengungkapkan, para bupati di Priangan hidup mewah. Selain mendapat gaji tetap yang besar dari kompeni, mereka memperoleh pendapatan lainnya, di antaranya berupa bonus pendapatan pajak, penghasilan kopi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, ungkap Sobana Hardjasaputra, walaupun Bupati di wilayah Priangan umumnya memiliki tanggungan yang banyak, namun karena memiliki penghasilan besar mereka tetap hidup berkecukupan.

Baca Juga: Fakta Menarik Anne Hathaway yang akan Hadir di B20 Bali, Sempat Diputus Kontrak Disney Gegara Beradegan Panas

Gaji Bupati di Priangan dan tunjangannya tersebut ditetapkan dalam Besluit tanggal 5 Mei dan 20 Juni 1871.

Berikut rincian gaji Bupati di wilayah Priangan menurut Besluit tersebut:

1. Bupati Cianjur f20.000 (f: gulden) ditambah tunjangan f24.000

2. Bupati Bandung f20.000 ditambah tunjangan f100.000

3. Bupati Sumedang f20.000 ditambah tunjangan f24.000

4. Bupati Limbangan f20.000 (sekarang Garut)

5. Bupati Sukapura f20.000 (searang Tasikmalaya)

Baca Juga: Empat Atlet Kabupaten Bogor Tak Diperbolehkan Ikuti Porprov Jabar 2022, Ini Penjelasan Technical Delegat

Berapa nilai sekarang?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X