Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Istri Jadi Tersangka Penipuan SPBU, Polisi Amankan Puluhan Miliar Asetnya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Sabtu, 12 November 2022 | 11:24 WIB
Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat menjadi tersangka penipuan SPBU (Istimewa)
Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat menjadi tersangka penipuan SPBU (Istimewa)

VIEWJABAR - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) IS atau Irfan Suryanagara ditetapkan menjadi tersangka penipuan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) atas laporan rekannya, SG.

Penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS, diumumkan Bareskrim Polri, Jumat 11 November 2022. Bahkan tak cuma IS, istrinya pun, EK atau Endang Kusumawaty ditetapkan menjadi tersangka.

Akibat dugaan penipuan yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya, EK, pelapor SG mengalami kerugian sekitar Rp77 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat IS dan istrinya EK dengan cara menjanjikan kerjasama membangun SPBU kepada SG.

Baca Juga: Mengenal Qatar, Tuan Rumah Piala Dunia 2022 yang Luasnya Hanya Setengah Jawa Barat

“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelas Kombes Pol Nurul kepada wartawan Jumat 11 November 2022 dikutip dari PMJ News.

Nurul menambahkan, akibat perjanjian itu SG mengalami kerugian Rp77 miliar.

Baca Juga: Update Klasemen Sementara Perolehan Medali Porprov Jabar 2022 Sabtu 12 November Pukul 08:00 WIB

Penyidik kini memblokir sebanyak tujuh rekening tersangka IS dan istrinya di sejumlah bank. Selain itu, polisi menyita barang bukti aset milik tersangka bernilai puluhan miliar berupa:

1. 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu

2. 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi

3. 1 villa di Sukabumi

4. Sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu 11 November Hari Jomblo Sedunia, Bagaimana Cara Merayakannya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X