VIEWJABAR - Proses hukum pelaku penganiayaan terhadap Rohimah assisten rumah tangga (ART) asal Kec. Balubur Limbangan, Kabupaten Garut masih dalam proses penyerahan berkas pemeriksaan dari penyidik Polres Cimahi ke Kejaksaan Negeri Cimahi sejak 18 November 2022 lalu.
Namun hingga saat ini menurut telaah jaksa pada Kejari Cimahi belum ada informasi apakah P19 atau P21.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban (Rohimah), Asep Muhidin, SH, Kamis 8 Desember 2022.
"Yang Kami tahu sudah limpah berkas pemeriksaannya sejak 18 November 2022 dari penyidik Polres Cimahi ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Tapi belum ada informasi apakah kejaksaan sudah menyatakan lengkap (P21) atau ada kekurangan (P19). Kalau kami berharap dapat segera disidangkan agar publik bisa melihat dan menyaksikan hukuman bagi pelaku kekejaman itu divonis hakim," kata Apdar, begitu sapaan akrab Asep Muhidin.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Rumah yang Rusak akibat Gempa Sukabumi M 5,8 Pagi Tadi
Ia menuturkan, ancaman pidana yang diterapkan oleh penyidik Polres Cimahi 10 tahun.
"Eentah dari jaksanyanya sebagai penuntut, apakah akan sama, lebih berat atau justru lebih ringan. Makanya Kita akan terus mengawal sampai vonis hakim dan eksekusi putusannya," ucapnya.
Menurut Apdar, kasus penganiayaan ini menjadi viral dan mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah karena apa yang dilakukan pelaku sangat biadad dan tidak berperikemanusiaan.
Apalagi setelah heboh, perhatian itu tak hanya dari masyarakat Garut saja tetapi juga dari luar.
Perlu diketahui, P-19 itu adalah Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi.
Sementara P21 berarti sudah lengkap dan kasus majikan yang siksa ART dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Baleendah Bandung.
"Jangan sampai Penyidik Polres Cimahi mengajukan perpanjangan penahanan terhadap kedua pelaku, kalau memang sudah lengkap, Jaksa sebagai penuntut umum bisa segera melakukan P21 dan siap untuk disidangkan, karena publik sudah menunggu bagaimana akhirnya vonis kepada pelaku," ujar Apdar.
Baca Juga: Mudahnya Cara Membuat Bubur Sumsum, Jajanan Laris untuk Sarapan, Bisa Jadi Peluang Usaha Rumahan
Artikel Terkait
Kapolri Pastikan Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung Bernama Abu Muslim
Nama Desa Maroko di Garut kini Viral di Medsos Berkat Piala Dunia 2022
Timnasnya Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2022, Berikut Ini 20 Nama Perempuan Maroko yang Populer
Mudahnya Cara Membuat Bubur Sumsum, Jajanan Laris untuk Sarapan, Bisa Jadi Peluang Usaha Rumahan
Getaran Gempa Kota Sukabumi Terasa Saat Berlangsungnya Ulangan Semester, Warga Sempat Panik
Pekerjaan Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, dari Tukang Listrik hingga Tukang Parkir
Inilah Sejumlah Rumah yang Rusak akibat Gempa Sukabumi M 5,8 Pagi Tadi