Begini Dampak Bencana Angin Puting Beliung Garut yang Melanda 2 Kecamatan

photo author
Lina Herlina, View Jabar
- Senin, 19 Desember 2022 | 17:09 WIB
Sekda Garut Nurdin Yana menjelaskan dampak angin puting beliung yang melanda Malangbong dan Selaawi (Viewjabar/Ale M Rizki)
Sekda Garut Nurdin Yana menjelaskan dampak angin puting beliung yang melanda Malangbong dan Selaawi (Viewjabar/Ale M Rizki)

VIEWJABAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana menegaskan, tidak ada warga yang terluka apalagi korban jiwa dampak terjadinya angin puting beliung, yang terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Malangbong dan Selaawi Garut, Sabtu 17 Desember 2022.

Sekda Nurdin Yana, yang juga selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut, menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan tertulis dari dua kecamatan yang terdampak, yakni Malangbong dan Kecamatan Selaawi.

Baca Juga: Bupati Garut Berharap GANNA Dapat Menjadi Agen Perubahan

"Alhamdulillah tidak ada korban luka maupun meninggal. Memang ada kerusakan rumah, tapi tidak banyak. Dari yang mulai gentengnya terjatuh hingga atapnya tersapu angin. Ya, jumlah rumah berat sekitat sepuluh-lah," kata Nurdin Yana didampingi Kepala Pelaksana BPBD Garut, Satria Budi, di Hotel Redante, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Roti Sobek, Super Lembut dan Berserat Kapas, Bisa Jadi Peluang Usaha

Sebagaimana diberitakan, angin puting beliung disertai hujan terjadi di wilayah Kecamatan Malangbong dan Selaawi Kabupaten Garut, Sabtu tempo hari.

Lokasi tersebar di empat kampung di Desa Malangbong, satu kampung di Desa Cihaurkuning.

Baca Juga: Profil Laksamana Yudo Margono, Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa, Istrinya pun Perwira Polisi

Camat Malangbong, Undang Saripudin menyampaikan, usai kejadian pihak terkait telah membantu warga untuk membersihkan material-material atap yang rusak, guna menghindari luka pada warga. (Alle M Rizky).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X