Ini Jurus Kampung Ambarayah Tasikmalaya Manjakan Warga, Manfaatkan Dana Swadaya

photo author
Budi SK, View Jabar
- Rabu, 15 Februari 2023 | 07:00 WIB
Anggota TNI bahu membahu dengan warga Kampung Ambarayah Kabupaten Tasikmalaya memperlebar badan jalan  (Dok. Punduh Imin)
Anggota TNI bahu membahu dengan warga Kampung Ambarayah Kabupaten Tasikmalaya memperlebar badan jalan (Dok. Punduh Imin)

VIEWJABAR - Di luar dugaan, Kampung Ambarayah Desa Sukadana Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya  memiliki keunggulan menakjubkan.

Wilayah Kampung Ambarayah terdiri dari 3 RW (Rukun Tetangga) dan 7 RT (Rukun Tetangga) penduduknya memiliki keahlian mengolah kulit menjadi kerupuk.

Tak heran Kampung Ambarayah menjadi sentra kerupuk kulit, tempat pengolahannya pun tersebar hampir di setiap tempat.

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini Rabu 15 Februari 2023, Magrib 18:16 WIB

Disamping itu Kampung Ambarayah dibawah kendali Punduh Imin dinilai banyak kemajuan yang dirasakan oleh warganya.

Kemajuan yang dimaksud adalah meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan warga.

"Kami di sini melakukan rehab masjid dan membangun balai kampung," kata Punduh Imin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Bandung Hari Ini Rabu 15 Februari 2023 Waktu Magrib 18:13 WIB

Dana untuk kegiatan tersebut, lanjut Punduh, berasal dari swadaya warga dengan cara mengumpulkan iuran kampung.

"Atau ada donatur yang secara sukarela memberi sumbangan guna pembangunan wilayahnya," tuturnya.

Bentuk dari keinginan warga dalam peningkatan pelayanan, kata Punduh Imin, Kampung Ambarayah sudah memiliki kendaraan taktis, yaitu mobil siaga.

Baca Juga: Benarkah Pasar dan Terminal Singaparna Tasikmalaya Segera direlokasi, Ini Jawaban Bupati!

Kemudian, lanjutnya, membangun jalan setapak disamping sedang melakukan perluasan bahu jalan.

"Untuk saat ini warga secara gotong royong dan swadaya sedang memperluas bahu jalan," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X