Ulama Syafi’iyah berpendapat larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya.
Hanya Allah yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.***
Artikel Terkait
BOSAN dengan Olahan Daging Kurban yang Itu-itu Saja? Coba Resep Ini! Save Buat Persiapan Idul Adha!