Baca Juga: HEBOH Beras Plastik Trending Ditengah Masyarakat , Begini Kata Pakar Teknologi Pangan IPB University !
-Menyusun dan menetapkan kebijakan desa tentang ketahanan pangan.
-Melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program ketahanan pangan di desa.
-Memfasilitasi akses masyarakat terhadap program ketahanan pangan.
-Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ketahanan pangan.
Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, kepala desa dan perangkat desa dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan di desa tanpa harus menjadi pengelola atau penerima manfaat program.
Anggota keluarga
Menurut beberapa sumber, larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga untuk anggota keluarga mereka.
Jika terbukti melanggar larangan ini, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah sedikit soal larangan bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi pengelola ketahanan pangan atau penerima manfaat program ketahanan pangan. ***